Sidang dakwaan Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa menerima uang sebesar USD150.000 atau sekitar Rp2,2 miliar dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dalam membacakan surat dakwaan, mengatakan bahwa uang tersebut untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) Kemenkumham.
"Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang USD150.000 dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi," Kata Zulkipli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarata Pusat, Senin (2/11).
Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diterima terdakwa Prasetijo melalui Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan nama tersebut.
Kasus ini berawal saat Djoko Tjandra berada di Malaysia meminta Tommy Sumardi agar bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali tersebut.
Dimana, Djoko Tjandra menanyakan status interpol red notice atas nama di Nationad Central Bueau (NCB) INTERPOL Indonesia. Karena sebelumnya, Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.
Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang sebesar 10 miliar rupiah melalui H. Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice atas nama Joko Tjandra.
Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo
mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjandra.
Setelah adanya pertemuan, terjadi siasat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo, kembali menemui Terdakwa Napoleon Bonaparte, di ruangan Kadivhubinter Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Bonaparte, menyampaikan bahwa red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena sudah dibuka dari pusatnya. Napoleon memastikan bahwa dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya
Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :Prasetijo Suap Djoko Tjandra Red Notice DPO