Sabtu, 20/04/2024 16:27 WIB

Korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketua Majelis Hakim, Rosmania menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi 

Ilustrasi Hukum

 

 


Jakarta, Jurnas.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Rosmania menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan menyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.335.000.

Dimana, jika uang tersebut dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta Heru akan disita dan akan dilelang.

"Jaksa akan menyita harta benda Heru Hidayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Heru Hidayat belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim.

Adapun hal yang memberatkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Heru. Dimana, Majelis Hakim menilai perbuatan Heru Hidayat merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.

Selain itu, Heru Hidayat juga menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee, serta menggunakan KTP palsu untuk menjadikan sebagai prakterk pinjam nama atau nominee

Hakim juga mengatakan bahwa Heru menggunakan uang hasil korupsi untuk berfoya-foya dan bermain judi.

"Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yg dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata Hakim.

Untuk hal yang meringankan bahwa terdakwa Heru bersikap sopan, menjadi kepala keluarga. Namun, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang.

Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Heru juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

KEYWORD :

Jiwasraya Heru Hidayat Pengadilan Negeri Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :