Kamis, 25/04/2024 08:49 WIB

Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Benny Tjokoro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Ilustrasi penjara

Jakarta, Jurnas.com - Komisaris PT. Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Rosmania mengatakan bahwa terdakwa Benny Tjokro secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan menyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Benny Tjokoro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim.

Dimana, Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Agung.

Adapun hal yang memberatkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Benny. Dimana, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.

Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee, serta menggunakan KTP palsu untuk menjadikan sebagai prakterk pinjam nama atau nominee

"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," ucap Hakim.

Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp16,8 triliun.

Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.

KEYWORD :

Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :