Sabtu, 20/04/2024 21:05 WIB

Rekening WanaArtha Disita, Pengamat: Sebaik Dikaji Dulu Secara Matang

penyidik tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan.

Demo nasabah WanaArtha

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) harus menjadikan pernyataan Benny Tjokrosaputro dan pengacaranya Bob Hasan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang adil.

Pasalnya, jika hakim salah mengambil keputusan maka akan banyak orang tak bersalah menjadi korban. Seperti halnya nasabah WanaArtha.

Pengakuan Benny Tjokrosaputro terdakwa kasus Jiswasraya melalui kuasa hukumnya Bob Hasan menguak tabir gelap yang selama ini menyelimuti nasabah WanaArtha. Tanpa angin, tanpa hujan, Bob Hasan menegaskan bahwa para terdakwa dipaksa mengakui kalau perusahaan yang identik dengan mantan Ketum AAJI, Evelina F. Pietruschka ini diseret dalam pusaran kasus Jiwasraya.

"Mereka telah berhasil menjerat Asuransi WanaArtha yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Namun mereka telah menyita rekening efek itu senilai Rp 2,3 Triliun," kata Bob Hasan di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Kata Bob Hasan, jaksa sangat berlebihan mengkaitkan WanaArtha dengan kasus Jiwasraya. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, tak ada kaitan antara WanaArtha dengan kasus yang kini membelenggu klainnya.

"Lebay memang. Mereka menganggap nominee itu punya Benny yang dikendalikan oleh WanaArtha. Justru sebaliknya memberikan pinjaman ke emiten-emiten," tuturnya.

Bob meyakini terjadi kesalahan jaksa saat membekukan rekening efek milik WanaArtha. Salah satunya, melakukan penyitaan tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan dan bisa jadi melampaui wewenangnya yang menjadi porsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pak Benny itu pakai nominee-nominee. Sedangkan WanaArtha itu bos. Nominee-nominee itu strata bawah. Jadi logikanya nggak ada sangkutannya," tegasnya.

Bob meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka rekening efek yang dibekukan yang bukan menjadi kerugian negara akibat penyidikan kasus korupsi pada perusahaan plat merah itu. Jangan pula ada skenario dan konspirasi bahwa WanaArtha ini dijadikan tumbal untuk menutup kerugian Jiwasraya.

"Iya. Kan satu penyitaan itu akibat adanya dari penyimpangan atau perbuatan hukum. Sekarang pertanyaannya, perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan oleh WanaArtha," katanya.

Merespon pernyataan Bob Hasan terkait penyitaan rekening WanaArtha tanpa emiten, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad berkata, penyidik tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan.

"Kalau tidak ada kaitannya dengan kejahatan. Memang sebaiknya dikembalikan. Aturannya begitu tidak boleh sembarang menyita," terangnya.

Suparji menambahkan, seharusnya proses hukum yang dilakukan kejaksaan tak mengganggu sektor perekonomian. Apalagi, saat ini WanaArtha menjadi kesulitan membayar polis nasabah akibat pembekuan aset itu yang berakibat penderitaan panjang Pemegang Polisnya hingga berbulan-bulan. Terlebih zaman susah begini karena pandemi.

"Harusnya dikaji dahulu secara matang, tidak main asal sita," ucapnya.

Menanggapi kenyataan yang merugikan Pemegang Polis tersebut, pengamat asuransi, Diding S Anwar mengingatkan kembali kebutuhan payung hukum dan penyelenggaraan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang terbukti sangat krusial.

Menurutnya, LPP merupakan ikhtiar solusi yang prorakyat sebagai mayoritas Pemegang Polis asuransi.

"Sayangnya inisiator belum ada, apakah pemerintah atau DPR. Keberpihakan dan empati harus muncul agar tidak terulang kejadian yang dialami nasabah Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asuransi WanaArtha, Asuransi Kresna, dan lainnya," kata mantan Dirut Jasa Raharja ini.

Diding menuturkan dalam UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan program penjaminan polis harus dibentuk tiga tahun dan kini sudah jauh berlalu.

"Siapa yang melakukan pembiaran dan yang harus bertanggung jawab, bila sampai kini UU Nomor 40 Tahun 2014 pasal 53 tidak dilaksanakan," tanyanya.

Mantan Dirut Jamkrindo ini menuturkan, terlampaui batas paling lama tiga tahun menandakan pejabat struktural terkait seolah lupa atau kurang peduli. Ujung-ujungnya, kata dia, pemilik polis atau masyarakat juga yang dirugikan.

"Inisiasi dari asosiasi harusnya bisa memancing pihak pemerintah segera menyusun RUU Penjaminan Polis. Pihak AAMAI, AAUI, AAJI, PAI, DAI dan lainnya harus segera diarahkan untuk membentuk task force mengkaji bahan RUU," tantangnya.

Lain Diding lain pula Bhima Yudhistira, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melihat kasus yang dialami WanaArtha dan perusahaan asuransi lainnya diakibatkan lemahnya peran dan fungsi OJK.

"Kenapa OJK membolehkan asuransi memberikan return tinggi dan fixed, bukankah itu melanggar aturan? OJK seharusnya sudah awal memprediksi ini membahayakan dan bakal jadi bom waktu bagi perusahaan asuransi. Terbukti sekarang bomnya meledak," ucapnya.

Bhima mengatakan, kepercayaan masyarakat pada perusahaan asuransi akan berkurang jika gagal bayar terus terjadi.

"Asuransi berbalut investasi itu, yang menimbulkan banyak korban, (membuat) kepercayaan masyarakat turun atau distrust. Jadi berpengaruh terhadap kepatuhan nasabah membayar premi tepat waktu. Berpengaruh juga terhadap anggota baru yang mau bergabung di asuransi," katanya.

Dia menambahkan, situasi ini dapat terjadi karena peran dan pengawasan OJK lemah. Jika otoritas pengawas itu lebih ketat, maka pergerakan uang nasabah di perusahaan swasta akan lebih aman.

"Pengawasan OJK terhadap penempatan dana asuransi cukup longgar. Tata kelola di dalam OJK juga harus diperbaiki karena kalau enggak orang tidak akan percaya pada asuransi dalam jangka panjang," katanya.

Dia mengusulkan ada lembaga khusus penjamin polis asuransi. "Kalau di bank, kan sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin di bawah Rp 2 Miliar. Sekarang tinggal asuransi yang belum ada," tandasnya.

Pilu melihat nasib nasabah WanaArtha dan perusahaan asuaransi lainnya yang rekening perusahaanya di sita.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mendorong upaya percepatan reformasi pengawasan terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) serta mendesak peningkatan kualitas dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"Rencana reformasi pengawasan IKNB sebenarnya sudah lama digaungkan OJK. Kemudian muncul kembali ketika berbagai permasalahan pada industri asuransi menjadi sorotan publik. Namun, saat ini yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja pengawasan OJK dan penanganan IKNB bermasalah,"kata dia.

Legislator Senayan mewakili Dapil Jabar VII Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta itu menuturkan, sejalan dengan langkah reformasi pengawasan IKNB tersebut, kewenangan OJK dalam mencegah kerugian konsumen harus menjadi perhatian utama.

"Saya perlu tekankan kembali kedua hal tersebut agar menjadi bahan evaluasi dan perhatian kita bersama demi perlindungan nasabah serta kemajuan OJK dan IKNB ke depan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Keuangan DPR telah menerima audiensi perwakilan nasabah perusahaan reksadana Minna Padi Asset Manajemen dan nasabah WanaArtha Life pada bulan Juni dan Juli lalu, guna menyampaikan aspirasi untuk penanganan permasalahan yang dihadapi nasabah.

"Pada forum sebelumnya, perwakilan nasabah memang telah menyampaikan beberapa pertanyaan terkait peran OJK, khususnya dalam hal peran pengawasan atas kegiatan perusahaan, bentuk perlindungan terhadap nasabah, hingga terkait posisi keuangan perusahaan sendiri. Sehingga, pada RDPU tujuan utamanya adalah untuk menjembatani kedua pihak agar saling berkomunikasi. Di satu sisi, sekaligus menjalankan kewenangan DPR dalam menerima aspirasi rakyat, mengawal penyelesaian kasus, serta mengawasi kinerja OJK sebagai salah satu mitra kerja Komisi XI,”jelas Puteri.

Merujuk pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, jelasnya, lembaga ini berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat serta dapat meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatan usahanya.

Hal ini dipertegas dengan Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur lebih lanjut atas hak konsumen untuk menyampaikan pengaduan terkait lembaga jasa keuangan kepada OJK.

“Atas hak tersebut, OJK berkewajiban untuk memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen yang berupaya untuk mempertemukan konsumen dengan pelaku usaha guna memperoleh kesepakatan penyelesaian. Begitu pula dengan pelaku usaha yang melanggar ketentuan POJK ini, OJK dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha,” jelasnya.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini berharap penyelesaian atas berbagai kasus yang menimpa IKNB, termasuk Asuransi WanaArtha yang menyita perhatian publik, saat ini dapat segera mencapai titik terang dan tentunya tetap mengutamakan kepentingan nasabah.

“Keberlangsungan industri jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Maka, tidak hanya OJK, pemerintah, dan DPR pun harus terus berusaha sekuat tenaga untuk bersama-sama mencari jalan keluar terbaik dengan mendahulukan kepentingan nasabah. Untuk itu, reformasi pengawasan OJK harus pula mencakup penyempurnaan pengaturan IKNB dan diperkuatnya pola pengawasan yang setara dengan standar pengawasan perbankan. Ke depan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB terus membaik sehingga turut mendukung terbentuknya IKNB yang berperan optimal dalam perekonomian nasional,” tegas Puteri.

KEYWORD :

Rekening WanaArtha Kasus Jiwasraya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :