Rabu, 24/04/2024 16:37 WIB

Kementan Klaim UU Cipta Kerja Perkuat Semangat Wujudkan Ketahanan Pangan

UU Cipta Kerja akan memperkuat semangat dalam mewujudkan ketahanan pangan, karena berbagai kemudahan bagi petani dan pelaku usaha dalam memulai usaha di bidang pertanian.

Ubi dihaluskan untuk pangan konsumsi pengganti beras. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menepis Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja klaster pertanian akan semakin mempermudah impor komoditas pangan.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal mengatakan, tidak melihat UU Cipta Kerja akan memperluas impor pangan, karena proses impor akan tetap mekanismenya memperhatikan kepentingan petani.

"Jadi ndak mungkin kita impor dan itu merugikan petani di dalam negeri. Kita punya mekanisme tarif dan non tarif untuk melindungi produk petani dan itu sejalan dengan semangat tata aturan perdagangan dunia," kata Erizal kepada Jurnas.com, Jumat (23/10) malam.

Sebaliknya, lanjut Erizal, UU Cipta Kerja justru akan memperkuat semangat dalam mewujudkan ketahanan pangan, karena berbagai kemudahan bagi petani dan pelaku usaha dalam memulai usaha di bidang pertanian.

Sebelumnya UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Pasal 14 disebutkan pada ayat (1), sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Jika kedua sumber itu tak mencukupi, barulah dilakukan impor.

Maka ayat (2) menyatakan, bahwa dalam hal sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, pangan dapat dipenuhi dengan Impor pangan sesuai dengan kebutuhan.

Namun, kini berubah pada ayat (1) menjadi dikatakan, bahwa sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Kemudian pada ayat (2) menyatakan, sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non tarif.

Terkait hal ini, Erizal mengatakan bahwa perbedaan antara UU Pangan sebelumnya dan UU Cipta Kerja klaster pertanian hanya terkait cara pandang terhadap impor komoditas pertanian.

"Kita tidak melihat impor itu sebagai sesuatu yang tabu sama sekali, deng jumlah penduduk yang besar dan ancaman perubahan iklim yang luar biasa tentu kemungkinan kita tidak bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri bisa saja terjadi," kata Erizal.

"Dan, untuk itu, impor bukan suatu hal yang tabu untuk dilakukan," tegasnya.

KEYWORD :

UU Cipta Kerja klaster Erizal Jamal Impor Pangan Ketahanan Pangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :