Rabu, 24/04/2024 01:57 WIB

Garuda Indonesia Terapkan Subsidi PJPU pada Tiket

Stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai

Desain Baru Mask Livery Pesawat Garuda Indonesia (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, ditengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.

"Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik. Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah Pandemi COVID-19 ini", jelas Irfan, Kamis (22/10/2020).

"Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut", tutup Irfan.

Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama, khusus di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya.

Diantaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).

KEYWORD :

Garuda Indonesia Stimulus Tiket bandara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :