Jum'at, 26/04/2024 05:13 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp37,2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).

Jaksa Wawan menjelaskan bahwa Nurhadi meminta menantunya Rezky Herbiyono untuk menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2014 hingga 2017.

Dimana, uang yang diterima Nurhadi melalui Rezky dari sejumlah pihak yang berperkara, di antaranya Handoko Sutjitro dan Renny Susetyo Wardhani.

Selain itu, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa Wawan.

Menurut Jaksa Wawan, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky haruslah dianggap suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di MA.

Atas dasar itu, saat ini keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Nurhadi Mahkamah Agung Gratifikasi Didakwa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :