Kamis, 18/04/2024 13:43 WIB

Korupsi Pembangunan Masjid, Bupati Nonaktif Solok Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Yosarizal mengatakan Muzni juga dihukum membayar denda denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang memvonis Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria hukuman 4 tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan, Sumatera Barat.

Ketua Majelis Hakim Yosarizal mengatakan Muzni juga dihukum membayar denda denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yosarizal di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (21/10).

Karena terdakwa Muzni terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muzni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengambilan keputusan ini terjadi dissenting opinion dari majelis hakim. Sebab, hakim tak mempertimbangkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Salah satu hakim anggota menyatakan sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas suap yang telah diteriman Muzni sebesar Rp2.935.000.000.

"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali.

Vonis terhadap Muzni Zakaria lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana Muzni dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Dimana, Muhammad Yamin Kahar sudah lebih dulu divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.

 
KEYWORD :

KPK Pengadilan Negeri Tipikor Bupati Solok Padang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :