Rabu, 24/04/2024 00:07 WIB

Sebanyak 131 Orang Jadi Tersangka Aksi Rusuh Omnibus Law

Total sebanyak 131 orang menjadi tersangka saat aksi ricuh menolak Omnibus Law.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto : Jurnas/ist).

Jakarta, Jurnas.com- - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 131 orang tersangka terkait kasus kerusuhan saat penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.

"Sampai saat ini sebanyak 131 orang perusuh sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Irjen Nana juga menuturkan ratusan tersangka itu terkait pengerusakan kantor Kementerian ESDM, mobil polisi di penjompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Polda Metro dan Polres Tangerang Kota.

Dia juga menyebut dari ratusan tersangka itu, sebanyak 69 orang sudah dilakukan penahanan atas aksi anarkis dalam aksi demo menolak UU tersebut.

"Kemudian untuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya sudah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi disepanjang Jalan Sudirman," jelasnya.

Nana menyebutkan 131 orang yang dilakukan penahanan itu dijerat pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.

KEYWORD :

Omnibus Law 131 Tersangka Nana Sudjana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :