Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto : Jurnas/ist).
Jakarta, Jurnas.com- - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 131 orang tersangka terkait kasus kerusuhan saat penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.
"Sampai saat ini sebanyak 131 orang perusuh sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).Irjen Nana juga menuturkan ratusan tersangka itu terkait pengerusakan kantor Kementerian ESDM, mobil polisi di penjompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Polda Metro dan Polres Tangerang Kota. Dia juga menyebut dari ratusan tersangka itu, sebanyak 69 orang sudah dilakukan penahanan atas aksi anarkis dalam aksi demo menolak UU tersebut.Omnibus Law 131 Tersangka Nana Sudjana