Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonrsia (DI) Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perlimpahan berkas dari kedua terdakwa itu terkait kasus dugaan korupsi di PT DI yang merugikan Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta
“Hari ini Senin, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung,”
"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta. Hari ini Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," kata Ali kepada Wartawan, Senin (19/10).
Ali mengatakan bahwa, penahanan beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor. Dimana, kedua terdakwa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim. dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Disamping itu, Ali mengaku masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Perkembangannya akan kami informasikan lbh lanjut," ucap Ali
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dan bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi perkara disebut bahwa pemufakatan keduanya bermula pada awal 2008. Kedua tersangka bersama-sama dengan para pihak lain rapat untuk melakukan kegiatan pemasaran penjualan di PT (DI) Dirgantara Indonesia.
Pada tahun 2008-2018 dibuat kontrak kerja kemitraan terjadi antara PT DI yang ditandatangan direktur Aircraft Integration direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Niaga Putra Bangsa, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Selaras Bangun Usaha.
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. Selanjutnya pada 2011 PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerja. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada perusahaan mitra yang bekerja sama itu sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar) dengan total Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :KPK PT Dirgantara Indonesia PT DI Korupsi PN Tipikor