Kamis, 18/04/2024 16:35 WIB

Korupsi Proyek e-KTP, KPK Periksa Eks Dirut Percetakan Negara Sebagai Tersangka

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Isnu atas kapasitasnya sebagai sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Isnu atas kapasitasnya sebagai sebagai tersangka.

Jakarta, Jurnas.com Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Isnu atas kapasitasnya sebagai sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah hadir dan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali kepada Wartawan, Senin (19/10).

Seperti diketahui, Isnu merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dimana selain Isnu, Mantan anggota DPR RI Miryam S Hariyani, Ketua Tim Tekis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana, penetapan ke-empat tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dari yang sebelumnya turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi e-KTP

Isnu, Miryam, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 huncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Yang bersangkutan sudah hadir dan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali kepada Wartawan, Senin (19/10).

Seperti diketahui, Isnu merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dimana selain Isnu, Mantan anggota DPR RI Miryam S Hariyani, Ketua Tim Tekis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ke-empat tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dari yang sebelumnya turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Selain itu, KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi e-KTP

Dalam kasus tersebut, Isnu, Miryam, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 huncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK e-KTP Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :