Rabu, 17/04/2024 01:44 WIB

Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
 

Asuransi Jiwasraya (Pontas)

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Jaksa meyakini bahwa Benny bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwarasya senilai Rp16 triliun.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan, Kamis (15/10).

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar terdakwa Benny membayar denda sebesar Rp5 miliar sibside 1 tahun penjara dan Benny juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.

Dalam kasus ini, Jaksa meyakini bahwa Benny bersama-sama dengan Heru Hidayat melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri dengan mengendalikan harga saham secara tidak wajar.

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ucap jaksa

Jaksa mengungkap, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16 triliun terkait pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dkk serta tiga mantan petinggi Jiwasraya.

"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur jaksa.

Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Adapun tindak pidana pencucian uang uang dilakukan Benny Tjorko dan Heru Hidayat. Dimana, keduanya diyakini terbukti menyembunyikan harta dengan membeli aset berupa tanah dan dan jual beli saham

Atas dasar itu, keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penting diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 4 terdakwa kasus Jiwasraya.

Keempat terdakwa tersebut ialah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Dimana, Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10).

 

KEYWORD :

Korupsi Jiwasraya Pengadilan Negeri Tipikor Benny Tjokro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :