Jum'at, 26/04/2024 01:52 WIB

Menaker Ida : RUU Cipta Kerja Tidak Ompong, Ketentuan Sanksi Diadopsi dari UU Lama

Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berdialog secara virtual dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, Kamis (15/10). (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terus menyosialisasikan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait.

Pada Kamis (15/10/2020) pagi ini, Menaker Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas Soes Hindharno. Sementara dari Pertamina hadir Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya.

“Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube. Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar,” papar Menaker Ida membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina.

Menaker Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus. “Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif.  UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ucapnya.

Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan” sambungnya.

Sosialisasi Menaker Ida kepada pekerja Pertamina ini mendapat sambutan hangat karena dapat menjelaskan berbagai hoaks yang berkembang. Menteri Ida juga berulang kali mengapresiasi Pertamina yang berinisiatif untuk mendengarkan langsung penjelasan tentang RUU Cipta Kerja. Hal ini penting agar berita-berita yang tidak terkonfirmasi dapat diabaikan.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Kemnaker Ida Fauziyah UU Cipta Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :