Jum'at, 19/04/2024 04:41 WIB

Menaker Ida: RUU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Menurut Menaker Ida, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi, sambungnya, di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” kata Menaker Ida saat berdialog dengan 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung dalam Forum Pemred dalam acara Sosialisasi RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) secara virtual, Senin (12/101/2020) malam.

Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga dikatakan Menaker Ida untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, dikatakan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan  transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Pada kesempatan tersebut, ia juga kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.

Menaker Ida mengatakan, setelah disahkannya RUU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya. Ia mengatakan, prinsip keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku pada saat penyusunan RPP.

“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.

Arifin Asydhad, pemimpin redaksi media Kumparan menyambut positif adanya pertemuan Menaker Ida dengan 34 Pimpinan Redaksi membahas RUU Cipta Kerja.

Hal ini guna menghindari terulangnya distorsi informasi ke publik, Menaker Ida diharapkan membuka dialog dan menyebarkanluaskan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ke publik.

Arifin mengakui Menaker Ida pasti akan menemui kesulitan dalam penyusunan UU Cipta Kerja maupun draft RPP, dalam upaya mengakomodasi berbagai kepentingan pengusaha dan buruh/pekerja. Karena UU Cipta Kerja diyakini tidak akan bisa memuaskan 100 persen  kalangan pengusaha dan buruh/pekerja.

"Mudah-mudahan terjadi win-win solution. Buruh merasa bagus, puas dan pengusaha dimudahkan dalam menjalankan usahanya, " katanya seraya berharap digelar diskusi kembali bersama Forum Pemred, sebelum disahkannya RPP tersebut.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja UU Cipta Kerja Ida Fauziyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :