Rabu, 24/04/2024 13:36 WIB

DPR RI Kirim UU Ciptaker ke Presiden Besok

DPR RI secara resmi akan mengirim Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Jokowi setelah tujuh hari disahkan melalui rapat paripurna bersama pemerintah, Rabu (14/10) besok.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat jumpa pers terkait UU Ciptaker

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI secara resmi akan mengirim Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Jokowi setelah tujuh hari disahkan melalui rapat paripurna bersama pemerintah, Rabu (14/10) besok.
 
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, berdasarkan mekanisme tata tertib (Tatib) DPR RI, pasal 164 memiliki jangka waktu tujuh hari setelah pengambilan keputusan tingkat II merujuk pasal 1 butir 18 Tatib DPR yang dimaksud hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat.
 
“Sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Ciptaker akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok,” kata Azis, saat jumpa pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
 
Kata Azis, hal-hal yang berkembang dalam daftar inventaris masalah (DIM) berkenaan dengan klaster-klaster yang ada akan disampaikan kepada publik.
 
“Sehingga nanti, pada saat resmi besok, UU Ciptaker ini dikirim ke presiden dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini milik publik secara mekanisme,” kata Azis.
 
Kata Azis, UU Ciptaker yang disahkan bersama pemerintah pada rapat Paripurna (Senin, 5/10) telah melalui proses tingkat I di Baleg. Adapun pembahasan di Baleg telah melalui mekansime yang transparan baik dari raker, kemudian masuk panitia kerja (Panja), Timus, dan Timsin di tingkat Baleg.
 
“Bahwa proses dalam raker, dari 9 fraksi memasukkan DIM, 9 fraksi menyatakan dan berpendapat di dalam rapat-rapat kerja maupun dalam rapat panitia kerja, rapat timus dan timsin. Sehingga, 9 fraksi dalam pembahasan dari raker sampai rapat tingkat I sepakat, seperti yang sudah beredar di pemberitaan,” terang Azis.

 

KEYWORD :

UU Cipta Kerja Baleg DPR Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :