kASUS DUGAAN HOAX. (Foto : Jurnas/Doknet)
Jakarta, Jurnas.com- Pendiri yang juga Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan indormasi hoax. Ia diamankan oleh Kepolisian. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Ya benar," jawab singkat Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (13/10/2020).
Informasi penangkapannya berdasarkan surat penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Ia diduga sebarkan hoax melalui akun twitter pribadinya, @syahganda. Akibat cuitannya menimbulkan keonaran di masyarakat.
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KAMI Garut Menyusul Sumbar Lakukan Deklarasi
Dugaan Hoax Pendiri KAMI Syahganda Nainggolan