Sabtu, 20/04/2024 10:48 WIB

Kasus Suap Bakamla, KPK Jebloskan Erwin Sya`af ke Lapas Cipinang

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Erwin akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di Lapas kelas I Cipinang.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Erwin Sya`af Arief di lapas kelas I Cupinang terkait kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 314/PK/Pid.Sus/2020, Erwin akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Hari Rabu (30/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No : 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama Terpidana Erwin Sya`af Arief dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada Wartawan, Senin (12/10).

Selain itu Terpidana Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar  Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Sebelumnya Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Bakamla karena membantu Fayakhun Andriadi untuk pengurusan penambahan alokasi anggaran," ucap Ali.

Penting diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ditambah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Erwin.

Dimana, Erwin terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 14 Oktober 2019.

Suap tersebut bertujuan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

Vonis tersebut lebih rendah, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar Edwin dituntut 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider 6 bulan.

Erwin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bakamla Korupsi Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :