Rabu, 24/04/2024 18:44 WIB

Kasus Korupsi Rachmat Yasin, KPK Panggil Sekda Kabupaten Bogor

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Burhanudin diperiksa Penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin terkait kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Burhanudin diperiksa Penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Ali kepada Wartawan, Senin (12/10).

Selain Burhanudin, Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lain dalam kasus tersebut. Diantaranya, Estantoni Kasno sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah.

Lalu, Sonny Dirgantara sebagai Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor, Syarif Hidayat Sebagai Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor, pihak swasta atas nama Muhammad Suhendra dan seorang wiraswasta dan pengelola pesantren atas nama Lesmana.

Penting diketahui, dalam kasus tersebut Rachmat Yasin sebagai Mantan Bupati Bogor diduga meminta, menerima dan memotong uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar.

Dimana, uang tersebut digunakan Rachmat untuk biaya operasional  bupati dan keperluan kampanye pada Pilkada 2013-2014.

Selain itu, Rachmat diduga menerima gratifikasi dalam bentuk lahan tanah seluas 20 hetare dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Dimana, Gratifikasi lahan tanah tersebut diterima Rachmat atas dugaan terkait dengan pengurusan izin pendirian pesantren.

Sedangkan Gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta diterima Rachmat dari seorang pengusaha.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan pasal 12 b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Rachmat Yasin Kabupaten Bogor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :