Kamis, 25/04/2024 21:05 WIB

Menaker Diminta Jokowi Rumuskan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah diperintahkan untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk melengkapi Omnibus Law UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rumuskan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu.

Menaker Ida Fauziyah diperintahkan untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk melengkapi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Saya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan,” kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Sebelumnya ia juga berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Kepada Said Aqil Siroj, ia memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Menurut Ida, setelah didiskusikan, Said Aqil Siroj menjadi lebih memahami duduk persoalan.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujarnya.

Ida meyakinkan bila pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.

Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh agar dapat memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Info Menaker UU Cipta Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :