Kamis, 25/04/2024 17:02 WIB

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Bupati Siduarjo, Saiful Ilah dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Majelis Hakim mengatakan, atas tindakan tersebut, Saiful juga diwajibkan membayar denda hukuman sebesar Rp200 juta 6 bulan subsider.

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan Saiful, Senin (5/10).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Dimana, jika Saiful tidak membayar denda tersebut, maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Yaitu, Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, kolusi dan dan nepotisme.

Selain itu juga, Saiful yang berstatus sebagai ASN atau penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik.

"Terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap Hakim.

Setelah mendengar putusan ini, Saiful Ilah langsung menyatakan banding, sementara JPU KPK memilih pikir-pikir.

Selain Saiful, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp225 juta.

Hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dengan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 430 juta. Sementara tuntutan terhadapnya yakni 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saiful Ilah dan ketiga ketiga terdakwa lainnya terbukti telah menerima suap dari dua pengusaha kontraktor yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, dan Sangadji menerima Rp300 juta.

Uang tersebut diberikan Ibnu Gofur dan Totok Sumedi lantaran Saiful Ilah dan anak buahnya memenangkan kedua pengusaha itu terkait paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019.

 
KEYWORD :

vonis Korupsi Bupati Siduarjo Saiful Ilah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :