Kamis, 25/04/2024 03:15 WIB

KSPN Putuskan Tidak Ikut Mogok Nasional, Ini Alasannya

 KSPN sudah mengkritisi substansi omnibus law atau RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dalam pembahasan di tim tripartit

ilustrasi buruh

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah dan DPR sedang menyempurnakan kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, salah satunya klaster Ketenagakerjaan.

Langkah ini diapresiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), pasalnya penyempurnaan isu sesuai usulan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembahasan Tripartit.

Ristadi dari KSPN mengatakan tujuan awal pemerintah menyusun RUU Cipta Kerja adalah untuk mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menyerap tenaga kerja dengan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Di sisi lain, 11 klaster yang ada di RUU Cipta Kerja, salah satunya adalah klaster ketenagakerjaan yang membahas soal perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

"Sedangkan 10 klaster lainnya, tentang bagaimana mengatur kemudahan izin invstasi, mempermurah biaya izin investasi, mempermudah akses dunia usaha, dan memperpendek jalur birokrasi itu, KSPN menyatakan tak keberatan, " kata Ristadi di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

KSPN telah terlibat dalam tim Tripartit bentukan pemerintah yang melibatkan buruh dan pengusaha. KSPN sudah mengkritisi substansi omnibus law atau RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dalam pembahasan di tim tripartit.

KSPN menilai, advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

Namun, menyusul selesainya pembahasan klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja itu makanta KSPN putuskan tidak akan mengikuti aksi mogok nasional yang dijadwalkan bakal digelar 6-8 Oktober 2020.

Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Kesepakatan aksi mogok nasional tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing SP/SB dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Ristadi menjelaskan penolakan untuk ikut berdemo tersebut setelah KSPN mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 belum berakhir, yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan.

Selain itu, KSPN juga memperhatikan kondisi anggotanya yang masih banyak dirumahkan dan belum selesainya kasus ribuan anggota KSPN yang menjadi korban PHK.

“Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, KSPN tak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang," ujar Ristadi.

KSPN memiliki anggota lebih dari 300.000 pekerja dan merupakan salah satu serikat dengan jumlah anggota terbanyak. Keputusan tak mengikuti aksi mogok nasional ini, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah.

Keputusan tak mengikuti aksi mogok tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Presiden KSPN Ristadi dan Sekretaris Jenderal KSPN Ahmad Mustaqim, ditujukan kepada Presiden/Ketua Umum Federasi Afiliasi KSPN.

KEYWORD :

RUU Cipta kerja KSPN Mogok Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :