Kamis, 25/04/2024 08:57 WIB

KPK Minta Penjelasan MA Atas Putusan Pemotongan Tahanan Napi Koruptor

KPK meminta penjelasan atas banyaknya pemotongan masa tahanan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada para terpidana koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan atas banyaknya pemotongan masa tahanan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada para terpidana koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, putusan hakim harus didasari `legal reasoning` atau dasar dari pengambilan putusan yang dapat diterima oleh semua pihak.

"Seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban didalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning `pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ucap Nawawi kepada Wartawan, Selasa (29/9).

Hal itu, kata Nawawi, agar putusan yang diambil tidak menimbulkan kecurigaan publik atas tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Dimana, maraknya pengajuan PK yang mengurangi masa tahanan para koruptor tersebut, setelah MA ditinggal Hakim Artijo Alkostar.

"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," ucap Nawawi.

Seperti diketahui, KPK telah mencatat 20 terpidana kasus korupsi dengan masa tahanan dikurangi setelah PK dikabulkan MA.

Teranyar, MA mengabulkan PK dari dua terpidana korupsi sebagai mantan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto atas kasus E-KTP.

Dimana, berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Irman berkurang 3 tahun, dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Selain itu, berdasarkan putusan PK, hukuman penjara terhadap Sugiharto berkurang 5 tahun, dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

KEYWORD :

Pimpinan KPK Kasus Korupsi Pemotongan Tahanan Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :