Jum'at, 19/04/2024 18:25 WIB

Komjak Sebut RUU Kejaksaan Penting dan Mendesak

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan penting dan mendesak. Barita menyebut pihaknya mendukung revisi tersebut.

Ilustrasi Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan penting dan mendesak. Barita menyebut pihaknya mendukung revisi tersebut.
 
"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).
 
Barita menyebut UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun dan sudah selayaknya dilayaknya direvisi karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur. 
 
"Sebagai instrument negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ujarnya.
 
Menurut Barita, setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, ia memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Ia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.
 
"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," katanya.
 
Ia memastikan RUU Kejaksaan ini tidak ada yang sifatnya mengambil alih kewenangan instansi lain. Menurutnya, fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.
 
"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," ujarnya.
 
DPR tengah membentuk panitia kerja RUU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam RUU itu menuai kritik. Beberapa poin di antaranya yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.
 
Kemudian, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan, hingga penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.
KEYWORD :

RUU Kejaksaan Komjak Baleg DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :