Sabtu, 20/04/2024 00:26 WIB

SPKS: Program B30 Tak Sejahterakan Petani, Untungkan Konglomerat

Selama ini petani sawit masih menjual komoditasnya ke tengkulak yang terhubung dengan industri biodiesel, yang selama ini bermain di sektor hulu dan hilir.

Kelapa sawit (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan, Program B30 yang diklaim pemerintah mampu mensejahterakan petani sawit,  ternyata justru menguntungkan konglomerat.

Demikian kata Sekjen SPKS, Darto Mansuetus dalam webinar bertema `Sawit Untung Petani Buntung` yang digelar oleh jurnas.com di Jakarta, Kamis (24/9).

"Semuanya mengaku program B30 ini berkah buat petani sawit dan bisa meningkatkan keaejahteraan petani sawit, termasuk bapak Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya pada 14 Agustus kemarin bahwa porgram ini mampu mensejahterakan petani Sawit di seluruh negeri," ujar Darto.

"Nah, tetapi apa yang terjadi? Sekarang rantai pasok B30 untuk energi baru terbarukan adalah industri biodisel itu memperoleh bahan bakunya dari kebun-kebun mereka (industri, Red) sendiri," sambungnya.

Menurut Darto, selama ini petani sawit masih menjual komoditasnya ke tengkulak yang terhubung dengan industri biodiesel, yang selama ini bermain di sektor hulu dan hilir.

"Klaim yang dibangun Pertamina saat ini melalui dirutnya bahwa program B100 ataupun B30 itu bahan bakunya dari petani itu adalah penipuan besar. Semua korporasi sawit yang mengelolah B30 juga mengelolah sektor hulu yang bahan bakunya diperoleh oleh mereka," tegas Darto.

Darto juga membeberkan bahwa potongan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk intensif B30 bersumber dari petani sawit melalui potongan harga sebesar 124 rupih per kg.

"Yang dipotong BPDPKS itu adalah CPO. Kita taju bahwa CPO itu sebagai hal yang fundamental untuk menghitung harga TBS di petani. Kalau mislnya CPO itu dipotong untuk B30, maka tentunya akan berdampak kepada petani sawit," ujarnya.

Jumlah dana yang dihimpun BPDP-KS sejah tahun 2015-2019 senilai Rp47, 28 triliun. Namun, masyoritas dana tersebut untuk intensif biodiesel  korporasi atau konglomerat sebesar Rp30,2 trilun," sambungnya.

Padahal prioritas Undang-Undang Perkebunan khusnya pasal 93 ayat 4 diperuntukan untuk Program PSR,Pengembangan dan Penelitian, Sarpras, Promosi Kemitraan dan Pengembangan SDM.

Darto menuding, ada konglomerat yang menunggangi BPDPKS, yaitu Martias dari Surya Damai, yang mengusai lahan sawit perkebunan 201,001 hektare. "Juga, T.P Rahmat dari Tri Putra, yang menguasai kahan perkebunan 430,591 hektare," ujarnya.

KEYWORD :

Serikat Petani Kelapa Sawit Program B30




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :