Jum'at, 19/04/2024 00:51 WIB

Dewas KPK Putuskan Yudi Purnomo Langgar Etik dengan Sanksi SP1

Dewas KPK telah menjatuhkan putusan etik kepada Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap terkait dugaan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap

Jakarat, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan putusan etik kepada Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap terkait dugaan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar.

Yudi mengatakan, Majelis sidang memberikan hukuman berupa Surat Peringatan (SP) satu.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerimana itu yang pertama," kaya Yudi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurutnya, pembelaan dirinya sebagai Ketua WP KPK berhasil. Dimana, perjuangan membela pegawai KPK dari proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur, kemudian perlindungan pegawai, itu bisa tetap dilanjutkan advokasinya.

Selain itu, Yudi mengatakan, dirinya mendapatkan sanksi itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus diterima.

"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai ketua serikat pegawai bahwa perjuangannya berhasil. masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yg harus saya terima resiko karena adanya laporan. Tapi bagi saya itu tidak jadi masalah dan ini tidak menyurutkan perjuangan kami untuk terus membela pegawai KPK," kata Yudi.

Seperti diketahui,  Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.

Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

KEYWORD :

Pelanggaran Etik Dewas KPK Yudi Purnomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :