Kamis, 25/04/2024 05:53 WIB

Dewas Putuskan Nasib Ketua KPK Firli Bahuri Lusa

Majelis sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Foto: Dok.KPK

Jakarta , Jurnas.com - Majelis sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, rencananya sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri terkait dugaan melanggar kode etik dengan bergaya hidup mewah itu akan digelar pagi hari.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) Kamis, 24 September 2020, Pukul 09.00 WIB," kata Ali kepada Wartawan, Jakarta, Selasa (22/9).

Sementara, kata Ali, putusan sidang etik untuk Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo akan dibacakan besok, Rabu (23/9).

"Sidang Putusan dengan terperiksa YPH (Yudi Purnomo), Rabu 23 September 2020, Pukul 09.00 WIB," terang Ali.

Dimana, sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Seperti diketahui, Firli diadukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK  terkait dugaan melanggar kode etik dengan bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Selain itu, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.

Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

KEYWORD :

Dewas KPK Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :