Kamis, 18/04/2024 18:15 WIB

Kawal Pilkada Sesuai Jadwal, PDIP Bentuk Tim Penegak Disiplin Protokol Pandemi

Menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan oleh Pemerintah

Pilkada Serentak 9 Desember 2020 (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah, DPR, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu telah bersepakat untuk tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal, dengan waktu pencoblosan serentak pada 9 Desember 2020.

Hasil kesepakatan ini direspon oleh PDI Perjuangan (PDIP) dengan mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pengurus partai di daerah, termasuk para calon kepala daerah, agar mematuhi protokol pencegahan covid-19 di dalam semua tahapan pilkada.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menuturkan, dalam surat itu juga diperintahkan agar segera dibentuk Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam struktur partai setiap tingkatan. Tugasnya mengawasi dan memastikan seluruh protokol kesehatan terlaksana.

"Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang," kata Hasto, Selasa (22/9/2020).

Berikut poin-poin surat perintah DPP PDIP tertanggal 22 September 2020.

1. Wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020;

2. Seluruh kegiatan kampanye yang diawali dengan pengambilan nomor urut, kampanye damai, dan pelaksanaan kampanye wajib memakai masker, manjaga jarak 2 (dua) meter, dan disediakan fasilitas mencuci tangan;

3. Wajib meningkatkan sistem imunitas tubuh dengan meningkatkan vitamin bagi kesehatan tubuh yang diambil dari bahan-bahan alami;

4. Struktural Partai disetiap tingkatan untuk membentuk Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak pada Tahun 2020;

5. Kegiatan kampanye massa sebanyak-banyaknya dihadiri 50 (lima Puluh) orang dengan protokol pencegahan Covid-19 yang sangat ketat. Dalam kaitannya ini, maka setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi;

6. Menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan oleh Pemerintah;

7. Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, BAWASLU di tingkat Provinsi dan Kab./ kota, dan pemerintah daerah serta Tim Penanggulangan Covid-19 guna membangun kerjasama di dalam penanggulangan Covid-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye;

8. Anggota dan kader Partai yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang.

KEYWORD :

Pandemi Covid-19 Pencoblosan 9 Desember 2020 PDI Perjuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :