Jum'at, 26/04/2024 04:02 WIB

Menlu Iran: Tidak Akan Ada Sanksi Baru pada 20 September

Zarif menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi baru dari Dewan Keamanan PBB terhadap Iran pada 20 September 2020 mendatang.

Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif (Foto: Presstv)

Teheran, Jurnas.com - Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi baru dari Dewan Keamanan PBB terhadap Iran pada 20 September 2020 mendatang.

Dikutip dari Teheran Times, pernyataan ini disampaikan menyusul rencana Amerika Serikat (AS), yang disampaikan oleh Menlu AS Mike Pompeo, untuk mengaktifkan sanksi baru terhadap Iran pada 20 September 2020.

"Salah lagi, Pompeo. Tidak ada hal baru yang terjadi pada 20/9 (20 September, Red). Baca saja Resolusi 2231. Bolton yang meyakinkan bos untuk memerintahkan Anda untuk `MENGHENTIKAN partisipasi AS` telah melakukannya. Dalam kata-katanya, `Proses tersebut tidak sederhana, otomatis, atau cepat. Tapi sengaja diperumit dan panjang`. AS bukan peserta," kata Zarif pada Jumat (18/9).

Sebelumnya Pompeo mengatakan bahwa jika ada anggota Dewan Keamanan PBB yang mengajukan resolusi untuk melanjutkan pencabutan sanksi, AS akan menentang.

"Jika tidak ada resolusi yang diberlakukan, sanksi terhadap Iran akan tetap berlaku pada 20 September. Begitulah cara kerja UNSCR 2231," tulis Pompeo pada 27 Agustus lalu.

Pompeo juga melampirkan foto paragraf Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231, yang menjelaskan tentang sanksi PBB terhadap Iran akan kembali diaktifkan, jika salah satu pihak di JCPOA memberi tahu Dewan Keamanan PBB tentang ketidaksesuaian Iran.

Resolusi 2231 menetapkan bahwa Dewan Keamanan PBB dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan oleh negara peserta JCPOA, tentang masalah yang menurut negara peserta JCPOA merupakan komitmen non-kinerja yang signifikan di bawah JCPOA, akan memberikan suara pada rancangan resolusi untuk melanjutkan memberlakukan penghentian ketentuan resolusi Dewan Keamanan sebelumnya.

"Dan jika Dewan Keamanan tidak mengadopsi resolusi untuk melanjutkan penghentian resolusi sebelumnya, maka efektif tengah malam GMT setelah hari ketiga puluh setelah pemberitahuan kepada Dewan Keamanan, semua ketentuan resolusi 1696 (2006), 1737 ( 2006), 1747 (2007), 1803 (2008), 1835 (2008), 1929 (2010) dan 2224 (2015) akan berlaku dengan cara yang sama seperti yang diterapkan sebelum adopsi resolusi 2231 (2015)," tulis Pompeo.

Semua peserta JCPOA termasuk sekutu Washington di Eropa dan hampir semua anggota Dewan Keamanan PBB, kecuali AS dan Republik Dominika, jelas menentang pemberitahuan AS tersebut, dengan mengatakan bahwa AS tidak memiliki hak hukum untuk mengirimkan pemberitahuan tersebut karena menarik diri dari kesepakatan nuklir pada 8 Mei 2018.

KEYWORD :

Iran Sanksi PBB Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :