Sabtu, 20/04/2024 14:22 WIB

Cabut Aduan Saat Sidang Pemeriksaan Berlangsung, Ini Pesan DKPP RI

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tetap berlanjut meskipun pengadu telah mencabutnya ketika sidang. 

Majelis hakim sidang etik penyelenggara pemilu perkara Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020

Makasar - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Makassar, Jumat (18/09/2020).

Majelis persidangan akan memeriksa Samsu Rizal, Umar, Syahruddin, Mujaddid, dan Meilany (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros) sebagai Teradu I sampai V.

Selain itu Majelis Hakim juga akan memeriksa Pengadu, Fadhila Amalia dan saksi-saksi serta pihak terkait dari unsur badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros.

Dalam persidangan itu, Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo bertindak sebagai Ketua Majelis. Sementara tiga anggota majelis lainnya berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan. Ketiga anggota majelis hakim itu yakni Upi Hastati (unsur KPU), Azry Yusuf (unsur Bawaslu), dan Gustiana A.Kambo (unsur Masyarakat). 

Usai membuka sidang dan meminta para pihak untuk memperkenalkan diri. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan pengadu untuk menyampaikan pokok aduan.

"Selanjutnya, silahkan saudara pengadu untuk menyampaikan pokok aduan," kata Ketua Majelis Hakim kepada Fadhila Amalia.

Namun, secara tiba-tiba, Fadhila Amalia menyampaikan bahwa dia mencabut aduan yang telah dibuatnya.

"Dengan ini saya mencabut pengaduan atau keberatan saya. Pencabutan ini atas pertimbangan dan masukan dari orang tua, karena sebelumnya saat saya membuat aduan ini, orang tua saya tidak mengetahuinya," kata Fadhila Amalia.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun kembali menanyakan kondisi kesehatan Fadhila Amalia.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat?, apakah saudara ada unsur paksaan?" Tanya Ketua Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Fadhila Amalia mengaku sedang dalam kondisi sehat dan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada unsur paksaan Yang Mulia," jawab pengadum

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa dalam pasal 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 03/2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggaraan pemilu disebutkan bahwa Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Materiel dicatat dalam buku registrasi perkara oleh DKPP.

"Kami telah menerima pengaduan dari saudara dan kami juga telah memeriksa dan memverifikasi semua syarat pengaduan saudara dan aduan saudara telah memenuhi syarat-syarat, oleh karena itu, ini telah dicatatkan dalam perkara (buku registrasi perkara DKPP)," jelas Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan, setelah pengaduan dicatatkan dalam buku registrasi perkara di DKPP, Majelis sidang pemeriksaan maka Majelis Hakim tidak mempunyai kekuataan untuk menghentikan sidang. Hal tersebut berpijak pada pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 03/2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggaraan pemilu yang berbunyi Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan.

"Majelis hakim tidak terpengaruh pada pencabutan (laporan/aduan) saudara, kecuali ketika pengaduan saudara tidak memenuhi syarat. Karena ini demi kepentingan terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan bermartabat serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak," katanya.

Pada kesempatan ini, Ketua Majelis Hakim berpesan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk serius dengan disertai niat yang baik ketika membuat pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Saya memohon kepada rakyat indonesia. Kalau mengadu ini jangan main-main," katanya.

Usai memberikan penjelasan dan pesan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun kembali meminta pengadu untuk menyampaikan dalil aduannya.

Menurut Fadhila Amalia, teradu diduga tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros. Lantaran semua Teradu telah meloloskan seseorang tim sukses Bakal Calon dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020, sebagai Anggota PPS.

Pada proses seleksi, pada tanggal 17 Maret 2020 tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros. Tanggapan tersebut terkait salah satu calon Anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa, diduga terlibat dalam tim sukses salah satu Bakal Calon.

Setelah itu yang bersangkutan diumumkan lolos sebagai Anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Tanggal 20 Maret 2020. Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada tanggal 24 Maret 2020. 

"Namun pada akhirnya Nurul Fadhilah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni 2020," ujar Fadhila dalam sidang.

Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Kabupaten Maros yang berstatus sebagai Teradu I, Samsu Rizal, menegaskan bahwa dia dan keempat koleganya tidak seperti yang disebutkan oleh Pengadu.

Samsu mengakui bahwa KPU Kabupaten Maros memang menerima masukan dan tangapan dari masyarakat setelah mengumumkan nama-nama Calon Anggota PPS Alliritengae. 

KPU Kabupaten Maros, kata Samsu, telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Nurul Fadhilah.

"Saat pelantikan Anggota PPS 15 Juni 2020, Saudari Nurul Fadhilah tidak ikut kami lantik," jelasnya.

Selanjutnya, tutur Samsu, Nurul Fadhilah mengakui bahwa dirinya menghadiri kegiatan salah satu tim sukses salah satu bakal kandidat yang berkontestasi dalam Pilkada Maros. Namun dalam klarifikasinya, Nurul mengaku ada dalam kegiatan tersebut karena mengantar orang tuanya tanpa tahu rinci kegiatan tersebut.

"Nurul juga ikut berfoto dengan alasan foto dengan beberapa keluarganya dengan busana jilbab yang sama," ujar Samsu.

Berdasar klarifikasi itu, Samsu dan keempat Anggota KPU Kabupaten Maros pun memutuskan untuk tetap menetapkan Nurul Fadhilah sebagai Anggota PPS Alliritengae. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diadakan pada 20 Juni 2020.

"Waktunya (Nurul menghadiri kegiatain tim sukses) pun jauh sebelum proses pendaftaran Calon Anggota PPS untuk Pilkada, sehingga kami berkesimpulan Saudari yang bersangkutan tetap memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Anggota PPS Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale," kata dia.

KEYWORD :

DKPP Penyelenggara Pemilu Maros




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :