Sabtu, 20/04/2024 15:43 WIB

Kasus Djoko Tjandra, MAKI Bongkar Peran "King Maker" kepada KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi KPK untuk mengungkap lebih dalam siapa

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarata, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap lebih dalam siapa "King Maker" dan bagaimana perannya dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, "King Maker" itu mengetahui proses pengurusan fatwa di Mahkamah Konstitusi (MA).

"Bahwa "King Maker" ini mebuat Pinangki dan Rahmat menemui Djoko Tjandra. "King Maker" ini kemudian mengetahui proses-proses itu," kata Boyamin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9).

Namun, lanjut Boyamin, Pinangki dan Anita pecah kongsi. Sehingga, pengurusan fatwa MA tersebut gagal. Kemudian, Anita mengambil upaya hukum lain dengan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan  Anita, dan hanya yang mendapatkan rejeki dari Joko Tjandra seakan-akan Anita, maka "King Maker" ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (Peninjauan Kembali) itu," ucap Boyamin.

Dimana, PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut dikarenakan Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan.

Boyamin mengatakan, penolakan PK atas Djoko Tjandra kembali memunculkan harapan "King Maker" yang terlibat dalam pengurusan fatwa di MA tersebut.

"Nah king maker ini buat suatu jadi buyar. Setidaknya dia senang dan tertawa ketika paket PK-nya Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Djoko Tjandra ngga berani masuk. Jadi kira-kira "Kalau gua ga makan, lu ga makan" tapi bisa jadi nanti kalau ini buyar PKnya harapannya kembali ke King Maker," kata Boyamin.

Sayangnya, Boyamin belum bisa mengatakan siapa orang dibalik "King Maker" yang mampu membuat pergerakan awal dalam pengurusan fatwa tersebut. Hanya saja, Boyamin menduga "King Maker" itu bisa dari aparat penegak hukum.

"Bisa penegak hukum bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang udah pensiun. Tapi setidaknya King Maker ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa itu. Terus pergerakan sampai membubarkan paket berikutnya," kata Boyamin

KEYWORD :

Kasus Jaksa Pinangki KPK Kejagung Kasus Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :