Jum'at, 19/04/2024 11:20 WIB

KPK Minta Aparat Hukum Tak Kesampingkan Data Kasus Korupsi dari Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi adanya kesan percepatan penanganan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki. Dimana, menurut laporan masyarakat adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi adanya kesan percepatan penanganan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki. Dimana, menurut laporan masyarakat adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa setiap aparat penegak hukum seharusnya tidak mengesampingkan segala data dari masyarakat dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

"Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pmberantasan korupsi, tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat karena itu memang amanah Undang-Undang sebagai strategi pmberantasan korupsi di negeri ini," kata Nawawi Pomolango kepada Wartawan, Kamis (17/9).

Nawawi mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan korupsi termasuk KPK berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yg diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut.

Hal tersebut dikatakan Nawawi, mengingat saat ini penanganan perkara Jaksa Pinangki yang sudah sampai ketahap perlimpahan berkas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi No. 31 th 1999, memberi ruang sekaligus mengamanahkan besarnya arti peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini (pasal.41, pasal 42 junto PP 71 tahun 2000)," ucap Nawawi.

Ditegaskan dalam Pasal 41 bahwa masyarakat dapat berperan dalam membantu mencegah  dan memberantas tindak pidana korupsi. Dimana, masyarakat mempunyai hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Termasuk didalamnya hak untuk menyampaikan saran dan pendapat yg bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan proses penyidikan yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dimana, Peneliti ICW Kurnia Ramadhani mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan "orang besar" dalam kasus tersebut.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Pimpinan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :