Operasi Yustisi di Grogol, Jakarta Barat. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Operasi Yustisi sudah berlangsung tiga hari. Ini dalam rangka perketatatan protokol kesehatan atau Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) ketat. Selama 2 hari operasi yustisi (14/9/2020) dan (15/9/2020), total denda yang terkumpul mencapai puluhan juta rupiah.
"Baik Pemprov, TNI kemudian Polri, kejaksaan dan pengadilan tadi ini untuk nilai denda sebesar Rp 88.660.500 selama 2 hari ya. Ini sebenarnya semua untuk masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020). Selain, memberikan denda kepada para pelanggar protokol kesehatan, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial oleh petugas gabungan.Operasi Yustisi Polda Metro Denda Sanksi