Rabu, 24/04/2024 21:25 WIB

Eks Dirut PT Humpus Didakwa Suap Pengangkutan Pupuk Indonesia Logistik

Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa terkait pemberian suap kepada mantan Anggota  Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa terkait pemberian suap kepada mantan Anggota  Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi Z mengatakan, Taufik bersama dengan Manager Marketing PT HTK Asty Winasty memberi suap itu berupa uang sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 lewat anak buah Bowo.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar USD 163,733. Rp311.022.932 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 melalui M. Indung Andriani K," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).

Suap tersebut bermaksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Dimana, agar Bowo yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT. HTK mendapatkan kerjasama dalam pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik.(PT.PILOG)

Atas perbuatannya, Taufik Agustono didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Taufik ditetapkan sebagai tersangka hasil dari pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

Dua di antaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih melakukan upaya hukum kasasi.

KEYWORD :

Pupuk Logistik Indonesia PT Pilog Kasus Korupsi PT Humpuss KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :