Kamis, 18/04/2024 14:45 WIB

PSBB Jakarta, Tidak Ada Penerapan SIKM

Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Foto: Dok. KSP

Jakarta, Jurnas.com Regulasi aktivitas transportasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah DKI Jakarta, mulai hari ini, Senin (14/9/2020) tetap mengacu kepada Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

Perlu dicatat juga, tidak ada penerapan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah Jakarta selama PSBB.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Dia menambahkan, tidak ada penerapan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020, dimana syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) masih akan diberlakukan.

Adita mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat, mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan COVID-19 di area transportasi publik.

KEYWORD :

PSBB Jakarta SIKM Kemenhub Transportasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :