Rabu, 24/04/2024 18:37 WIB

Lawyer PT Tirta Dhea Addonnics Minta Kapolda Jateng Tahan Widi Purwanto dan Agus Suryatin

Sudah ada putusan PN Wonosobo agar jaminan bank/asuransi dikembalikan kepada PT Tirta Dhea Addonnics Pratama

Surat Aduan, Kuasa hukum PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Rusmin Effendy, SH, MH, kepada Polda Jawa Tengah

Jakarta, Jurnas.com – Kuasa hukum PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Rusmin Effendy, SH, MH, meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi agar segera menangkap Widi Purwanto dan Agus Suryatin yang sampai saat ini masih menggelapkan jaminan bank Bukopin/asuransi dari proyek renovasi pasar induk Wonosobo senilai Rp. 17.165.961.300,00 (Tujuh Belas Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Rusmin menjelaskan, penahanan harus dilakukan karena sudah ada putusan PN Wonosobo agar jaminan bank/asuransi dikembalikan kepada PT Tirta Dhea Addonnics Pratama selaku kontraktor.

“Saya sudah melayangkan somasi kepada mereka, tapi sampai saat ini tidak ada etika baik untuk mengembalikan jaminan bank/asuransi. Artinya sudah cukup bukti ada unsur pidana bahwa mereka sengaja melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUH Pidana. Maka wajar saja kalau mereka segera ditahan dan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Rusmin, klienya PT Tirta Dhea Addonnics Pratama adalah kontraktor yang telah memenangkan lelang proyek renovasi pasar induk Wonosobo sebesar Rp114 miliar yang diputus kontrak secara sepihak kemudian dikenakan sanksi blacklist.

Setelah diputus kontrak, kelanjutan proyek tersebut diberikan kepada pemenang cadangan kedua yakni PT Delima Agung Utama dengan menelan biaya sebesar Rp139 miliar.

“Kalau mau diusut dari Rp 114 miliar kemudian naik menjadi Rp 139 miliar saja, sudah terjadi mark-up anggaran sebesar Rp 25 miliar. Persoalannya, sudah terang benderang ada mark-up anggaran dan pengelapan yang dilakukan pejabat Pemkab Wonosobo. Karena itu, para penegak hukum harus pro-aktif membongkar potensi kerugian negara,” kata Rusmin.
Ia menuturkan, setelah penandatanganan kontrak kerja, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama diminta menyerahkan garansi bank sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan.

Akhirnya diterbitkanlah jaminan pelaksanaan No.16/SPPY-BG/BSB-MLW/1/2018 yang diterbitkan PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Melawai, Jakarta Selatan tertanggal 17 Januari 2018, berikut jaminan asuransi Askrindo cabang Cikini sehingga totalnya sebesar Rp 17.165.961.300,00 (Tujuh Belas Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah).

"Sejak awal sudah terbukti ada proses yang tidak wajar yang dilakukan para pejabat Pemkab Wonosobo untuk menipu kontraktor. Sejatinya, jaminan pelaksanaan diserahkan terlebih dulu sebelum penandatangan kontrak. Ini kan sebaliknya menandatangani kontrak baru menyerahkan jaminan sebagai kompensasi pemberian downpayment (uang muka) pekerjaan yang setara sebesar 15 persen dari nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam Perpes No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.

Dalam praktiknya, lanjut Rusmin, pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Widi Purwanto tidak mengeluarkan uang muka bahkan terang-terangan meminta fee 10 persen. Akibat tidak diberikan fee 10 persen, maka mereka memutuskan kontrak kemudian memberikan sanksi blacklist.

“Inilah yang sesungguhnya terjadi kelakuan dan ulah pejabat di Pemkab Wonosobo yang arogan dan serakah. Buktinya, sudah ada perintah PN Wonosobo agar mengembalikan jaminan bank/asuransi tidak juga dikembalikan,” tegasnya.

Menyinggung soal sanksi blacklist, Rusmin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Semarang. Alhamdulillah dalam amar putusan/penetapan majelis hakim PTUN Semarang No.46/G/2019/PTUN.SMG tertanggal 2 Desember 2019 lalu, gugatan PT Tirta Dhea selaku penggugat dikabulkan majelis hakim.

Karena sanksi daftar hitam yang diterbitkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Wonosobo Agus Suryatin telah melanggar Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam yang telah lewat batas waktu selama 5 hari atau kadaluarsa.

“Putusan PTUN Semarang sudah terang benderang sanksi blacklist yang diberikan telah kadaluwarsa. Mereka justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya. Putusan PT TUN Surabaya justru menguatkan putusan PTUN Semarang, kemudian mereka melakukan kasasi ke MA. Ya, sekarang kita sedang menunggu putusan kasasi MA. Mudah-mudahan saja menang lagi. Sudah jelas, sanksi blacklist kadaluwarsa masih aja tetap memaksakan diri dan sengaja mengulur-ulur waktu,” ujarnya.
Lapor ke Polda Jateng
Menurut Rusmin, pihaknya juga sudah melaporkan masalah ini ke Polda Jateng agar ditindaklanjuti dugaan mark-up dalam pembangunan proyek renovasi pasar induk wonosobo yang melibatkan para pejabat di Pemkab Wonosobo.

“Saya berharap Polda Jateng segera menerjunkan tim khusus menangani kasus dugaan korupsi dan mark-up anggaran. Sampai kemana pun saya kejar tikus-tikus yang bermain di proyek pasar wonosobo,” tegas dia.

Selain itu, proyek renovasi pasar induk wonosobo yang sekarang dikerjakan PT Delima Agung bisa dikatagorikan cacat hukum, apalagi bila putusan kasasi MA tentang sanksi blacklist tidak terbukti.

“Kalau nanti di tingkat kasasi saya menang, mereka pasti akan saya gugat kembali. Sampai kemana pun pasti akan saya kejar, dan jangan merasa lebih berkuasa, termasuk skandal suap kepada majelis hakim Wonosobo. Kita buktikan saja nanti, siapa yang akan menang dalam perang melawan ketidakadilan ini. Tidak usah khawatir, siapa yang memulai perang ini harus mengakhiri. Anggap saja proyek pasar induk Wonosobo ini sebagai “kuburan” para koruptor uang negara,” tegas Rusmin.

KEYWORD :

Rusmin Effendi PT Tirta Dhea Addonnics Pratama Pasar Induk Wonosobo Kapolda Jateng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :