Jum'at, 26/04/2024 04:47 WIB

Wamenag Minta Masyarakat Tak Curigai Program Dai Bersertifikat

Menurut Zainut, program dai dan penceramah bersertifikat merupakan program yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugasnya.

Gedung kantor Kementerian Agama RI

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi meminta masyarakat menyikapi program penceramah bersertifikat yang digagas Kementerian Agama, dengan jernih dan obyektif. Sebaliknya bukan atas dasar curiga yang rentan menimbulkan salah paham dan berujung polemik.

Menurut Zainut, program dai dan penceramah bersertifikat merupakan program yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugasnya.

"Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking , methode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan," kata Zainut kepada Jurnas.com pada Selasa (8/9).

Dalam melaksanakan program tersebut, lanjut Zainut, Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan seperti MUI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matain, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya.

"Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat," ujar dia.

"Untuk hal tersebut Kemenag memberikan apresiasi kepada ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depannya kami ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya," sambung Zainut.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut juga memastikan bahwa program dai bersertifikat hanya bersifat sukarela (voluntary), alih-alih sebuah keharusan.

"Sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya," tegas dia.

Adapun terkait dengan penanggulangan radikalisme yang menjadi tujuan dari program tersebut, lanjut Zainut, bahwa paham radikal adalah paham yang memenuhi tiga unsur, yaitu paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan, mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional antara lain Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian, menolak kebenaran paham orang lain, menganggap hanya kelompoknya yang paling benar sementara orang lain sesat atau kafir.

"Jadi setiap dai dan penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut karena dapat mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa," tandas Zainut.

KEYWORD :

Penceramah Berserfitikat Kementerian Agama Zainut Tauhid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :