Kamis, 25/04/2024 04:29 WIB

Kasus Jiwasraya, Pembelian Saham SMRU Dinilai Tidak Tepat

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat.

Asuransi Jiwasraya

Jakarta, Jurnas.com – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat.
 
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto Kresna Hutauruk, dalam keterangannya, Sabtu (5/9). Menurutnya, dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat sejak Januari 2018. Sementara, dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang tadi malam. Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. [Padahal] direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ujar Kresna.

Kata Kresna, pembelian saham SMRU itu sudah masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018.

“Kan sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” tandasnya.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, “Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar".

Sementara itu, Harry Prasetyo, Mantan Direktur Keuangan PT AJS mengaku bahwa terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal ini disampaikan Harry Prasetyo saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Kamis (3/9/2020).

Dalam persidangan itu, Harry juga menambahkan bahwa kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan pesat pada saat akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat atau pada Tahun 2008.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC [risk based capital/tingkat solvabilitas] yang tadinya minus 580 persen  menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” jelas Harry.
KEYWORD :

Kasus Jiwasraya Pembelian Saham SMRU Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :