Reka adegan pesta gay di Polda Metro. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terkait kasus pesta gay yang digrebek tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah apartemen dikawasan Kuingan, Jakarta Selatan. Polisi menyebut tersangka TRF menyewa kamar seharga 1,3 juta. Dalam rekontruksi dilakukan langsung oleh para tersangka dengan 26 adegan.
Dalam adegan itu, tersangka TRF membawa sebuah tas berwarna hitam, yang mana barang tersebut akan digunakan pada saat pesta itu berlangsung. Pada Jumat (28/9), tersangka TRF kemudian mendatangi apartemen di Kuningan tersebut untuk membayar sewa. "Adegan 6: Jumat 28 Agustus 2020 jam 12.00 WIB siang. Tersangka TRF datang ke apartemen untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga Rp 1,3 juta untuk satu malam," kata salah satu penyidik saat membacakan salah satu adegan rekonstruksi, Kamis (3/9/2020).Pesta Gay Apartemen Kuningan Rekontruksi