Sabtu, 20/04/2024 19:40 WIB

Parpol Kampanye Kotak Kosong, Sekjen PDIP: Karena Tak Siap Berkontestasi

Kedepankan semangat gotong royong untuk kepentingan bangsa dan negara,

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta, Jurnas.com - Adanya calon tunggal dalam Pilkada membawa efek pada hadirnya kotak kosong sebagai lawan.

Kondisi menjadi ironis, manakala ada parpol yang mengampanyekan kotak kosong, dan mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong?

Padahal, parpol mempunyai fungsi rekruitmen politik, fungsi mencetak pemimpin yang siap mengisi jabatan publik, sehingga parpol mendapat mandat Undang-Undang untuk mengajukan calon dalam Pilkada.

Menurut Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, apabila ada partai politik yang mengkampanyekan pilih kotak kosong di pilkada, sama saja parpol tersebut sebenarnya tak siap dalam berkontestasi.

Hasto menjelaskan, istilah kotak kosong muncul dari Pilkada Kota Surabaya tahun 2015 silam. Lima tahun kepemimpinan Risma-Whisnu mampu membawa kemajuan bagi Kota Surabaya. 

Ia menyebut ada partai-partai yang tidak siap di dalam melakukan kontestasi, kemudian mereka mencoba untuk melakukan kepungan dengan harapan hanya ada satu pasang calon.

"Karena kalau hanya ada satu pasang calon, Undang undang saat itu mengatakan harus ditunda. Dengan ditunda maka kemudian akan muncul Plt Wali Kota Surabaya," papar Hasto saat Jumpa Pers Virtual usai pengumuman Cakada PDIP tahap V, Rabu (2/9/2020).

"Ini menunjukkan bahwa ada partai yang tidak bertanggung jawab dan tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan hanya karena tidak siap bersaing," tambahnya.

Setelah Surabaya, lalu berlanjut di Kabupaten Blitar. Saat itu bupati dan wakil Bupati yang diusung PDIP juga membawa perubahan yang baik. Lagi-lagi, ada skenario membuat calon tunggal.

"Dan kemudian diharapkan ditunda ada Plt dan kemudian baru mereka berani mencalonkan," urai Hasto.

Atas dasar pengalaman di Surabaya dan Blitar itu, menurut Hasto, rakyat lah yang seharusnya berdaulat dan menjadi hakim tertinggi dalam kontestasi Pilkada. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas revisi UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang mengharuskan paslon di Pilkada minimal dua.

"Kita lihat kemudian diajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi atas apa yang terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar dan kemudian Mahkamah Kontitusi mengambil keputusan adanya kotak kosong. Karena proses kontestasi harus dibuka, itu adalah syarat sebuah demokrasi yang sehat," kata Hasto.

Kendati demikian, Hasto mengakui tak selamanya yang bertarung melawan kotak kosong bisa menang. Hal itu bisa dilihat dalam Pilkada Kota Makassar tahun 2018. 

"Apakah yang melawan kotak kosong sudah tentu menang. Di Kota Makassar menunjukkan berbeda. Karena itulah kunci yang utama di dalam demokrasi adalah rakyat memegang kedaulatan tertinggi di dalam mengambil keputusan politik," ujarnya. 

Untuk Kabupaten Badung sendiri, jika ada potensi berhadapan dengan kotak kosong alias calon tunggal, PDIP menganggap hal itu berarti paslon yang diusung partainya diterima oleh seluruh partai politik. Diketahui, di Pilbup Badung PDIP mengusung pasangan inkumben Giri Prasta dan Ketut Suiasa.

"Kami dari PDI Perjuangan mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan partai politik kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah inkumben dari PDI Perjuangan," katanya.

"Kami siap bekerja sama, ketika PDI Perjuangan membuka ruang kerja sama kami taat pada aturan main. Kita kedepankan semangat gotong royong untuk kepentingan bangsa dan negara," tandas Hasto.

KEYWORD :

Pilkada Serentak 2020 Kotak Kosong PDI Perjuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :