Sabtu, 20/04/2024 19:39 WIB

Kinerja DPR di Tengah Pandemi Covid-19

Meski dilanda pandemi Covid-19, kinerja DPR RI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) tetap maksimal. Dimana, DPR tetap produktif membahas dan menyelesaikan sejumlah UU.

Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Meski dilanda pandemi Covid-19, kinerja DPR RI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) tetap maksimal. Dimana, DPR tetap produktif membahas dan menyelesaikan sejumlah Undang-Undang (UU).

Demikian disampaikan Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/9).

Menurutnya, pimpinan dan anggota DPR terlihat cukup aktif dan mudah merespon permintaan dan undangan warga, terutama melalui forum-forum online. Hal itu menjadi indikasi DPR dibawah pimpinan Puan Maharani cukup aktif mendengar menampung aspirasi rakyat.

"Pandemi Covid memaksa DPR mengubah pola kerja. Sidang-sidang lebih banyak dilakukan secara online. Tapi, sejauh ini, menurut saya tidak mengganggu kinerja," kata Sirajuddin.

Dalam beberapa bulan selama Covid-19, kata Sirajuddin, DPR juga tetap produktif membahas dan menyelesaikan sejumlah Undang-Undang penting.

"Aspek produktivitas penyelesaian agenda-agenda legislatif tetap harus jadi perhatian utama. Agenda penting lain adalah mendorong dan memastikan anggota DPR lebih aktif hadir dalam sidang-sidang di DPR. Baik secara fisik maupun online," terangnya.

Kata Sirajuddin, jika dilihat dari kinerja di tahun pertama, Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya punya potensi besar untuk mampu merombak dan meningkatkan kinerja DPR.

"Jika ini berhasil dilakukan, pada akhir periode ini DPR akan dapat mengembalikan kepercayaan rakyat," demikian Sirajuddin.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut lembaga yang dipimpinnya berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat Indonesia dalam setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2019-2020 pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

"Menjadi komitmen DPR RI dalam setiap pembahasan RUU untuk membuka ruang bagi partisipasi rakyat dalam memberikan aspirasi, kritik, dan masukan agar kualitas produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat," kata lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut.

Puan juga menyatakan bahwa komitmen kinerja legislasi DPR tak berkurang kendati terdampak pandemi Covid-19. Menurut Puan, DPR RI telah beradaptasi dengan kondisi pandemi global dan menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bisa tetap menjalankan fungsi legislasinya.

"DPR RI telah menetapkan 248 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 sebagai Prioritas RUU hasil penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19," ucap perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI tersebut.

"Perkembangannya adalah sebagai berikut, yakni 6 RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU, 10 RUU sedang dalam pembicaraan Tingkat I, dan 19 RUU dalam tahap penyusunan," ujar Puan.

Pada Tahun Sidang 2019-2020, RUU pertama yang disebut Puan telah selesai dibahas dan disetujui bersama pemerintah untuk dijadikan UU adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. RUU ini disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Februari 2020 dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2020.

Sepasang RUU lain disepakati pada bulan Mei, yakni RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Tiga RUU lainnya disepakati pada bulan Juli, yaitu RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada 17 Juli 2020, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada 14 Juli 2020, serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan pada 14 Juli 2020.

Namun, menurut Puan, kinerja legislasi DPR RI tak semestinya cuma diukur lewat kuantitas UU yang dihasilkan, melainkan dari kualitas produk legislasi itu sendiri. Demi produk legislasi yang berkualitas inilah hingga kemudian dinamika perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU sampai pada tingkat pengambilan keputusan kerap terjadi.

"Ini menunjukkan bahwa DPR RI bukanlah sekadar menjadi "pemberi stempel" pada RUU untuk menjadi UU. DPR RI berkomitmen menjalankan tugas legislasi dengan prinsip demokrasi yang berkeadaban, berlandaskan pada Pancasila," kata Puan.

KEYWORD :

HUT DPR ke-75 Kinerja DPR Pimpinan DPR Puan Maharani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :