Sabtu, 20/04/2024 00:24 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Tak "Bernyali" di Kasus Jaksa Pinangki

Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat disayangkan. Firli Bahuri dinilai tak bernyali alias tidak tegas untuk mengambil penanganan kasus Jaksa Pinangki.

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto:Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat disayangkan. Firli Bahuri dinilai tak bernyali alias tidak tegas untuk mengambil penanganan kasus Jaksa Pinangki.

Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhani, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (2/9). Menurutnya, Firli Bahuri terkesan terlihat tak ingin terlibat dalam penanganan perkara Jaksa Pinangki.

"Seharusnya, sebagai Ketua KPK, ia bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung. Bukan justru bersikap normatif seperti itu," kata Kurnia.

Kurnia berpendapat, ada beberapa alasan kuat KPK mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki atas dugaan suap dari Djoko Tjandra. Hal itu mengingat, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat.

"Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi (Jaksa Pinangki) berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK," kata Kurnia.

Selain itu, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar meloloskan Djoko Tjandra  dari eksekusi Kejaksaan Agung.

"Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif," tegas Kurnia.

Atas dasar itu, Kurnia sangat menyayangkan sikap Ketua KPK yang lagi-lagi meminta masyarakat untuk dapat memaklumi. Dimana, yang bersangkutan memang hanya ingin KPK fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan.

KEYWORD :

Kasus Jaksa Pinangki KPK Kejagung Kasus Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :