Sabtu, 20/04/2024 01:07 WIB

Tok! DPR Sahkan RUU MK jadi UU

Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat bertanya kepada seluruh anggota DPR baik yang hadir secara fisik dan virtual atas persetujuan RUU tersebut.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Dasco, saat rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir yang juga sebagai Ketua Panja RUU MK menyampaikan, pembahasan RUU MK dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020.

"Panja selanjutnya membentuk timus dan timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan panja," kata Adies.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, RUU MK tersebut menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, syarat dan mekanisme pengangkatan, dan pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional.

"Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasan kehakiman perlu dijamin kemerdekanya, sebab kekuasan kehakiman (yudikatif) merupakan satu-satunya kekuasan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Yasonna.

Kata Yasonna, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi terselengaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Namun demikian, kemerdekaan kekuasan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam enyelengaraan suatu sistem pemerintahaan yang demokratis. Oleh karena itu, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna mengatakan, presiden menyetujui sekaligus mengucapkan terimakasih kepada DPR atas persetujuan RUU MK disahkan menjadi UU. Menurutnya, pemerintah juga mengapresiasi diselesaikannya pembahasan RUU MK tersebut.

"Kami mewakili presiden mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR dan anggota yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," demikian Yasonna.

KEYWORD :

RUU Mahkamah Konstitusi Komisi III DPR Menkumham Paripurna DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :