Sabtu, 20/04/2024 21:04 WIB

KPK Kecewa atas Putusan MA Terkait Pemangkasan Hukuman Bupati Talaud

KPK menyatakan kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemangkasan hukuman eks Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemangkasan hukuman eks Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pengabulan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi dinilai sangat ringan, dari empat tahun dan enam bulan penjara menjadi dua tahun.

"Maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan  (JPU) yang sangat jauh, KPK kecawa atas putusan tersebut" kata Ali fikri, kepada wartawan, Selasa (1/9).

Ali berpendapat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor yaitu minimal hukuman empat tahun. Sri Wahyumi pantas mendapatkan hukuman penjara 4,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun KPK tetap menghargai putusan pemangkasan hukuman tersebut. Lanjut Ali, yang di khawatirkan ini akan memperburuk penangan kasus rasuah di Tanah Air.

"Kami Khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi"  kata Ali.

KPK juga berharap ada kesamaan visi dan semangat antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sri Wahyumi pada 25 Agustus 2020 lalu. Dimana Sri Wahyumi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurangan.

Sri Wahyuni terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Suap tersebut berupa uang dan barang Dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Peninjauan Kembali Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :