Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan akan menunda persidangan lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan hari ini, Senin (31/8) akan diundur. Hal tersebut mengingat KPK akan memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau WFH selama tiga hari sejak 31 Agustus 2020-2 September 2020.
"Ya semua ditunda" kata Tumpak saat di konfirmasi, Minggu (30/8).
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
Tumpak pun masih belum menyebutkan tanggal pasti dari lanjutan sidang dari terlapor Firli Bahuri. "Ya diundur," kata Tumpak.
Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya bakal menggelar sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri, dengan agenda mengambil putusan terkait penundaan sidang, Minggu (30/8).
"Keputusan penundaan sidang diambil oleh majelis etik melalui sidang. Karena itu, sidang etik hari senin tetap berlangsung dengan agenda mengambil putusan terkait penundaan sidang, kapan, jam berapa, dan seterusnya," kata Haris saat dihubungi, Minggu (30/8).
Diberitakan sebelumnya, KPK akan tutup sementara per-tanggal 31 Agustus 2020 hingga 2 September. Kebijakan tersebut diambil mengingat adanya 23 pegawai dan satu tahanan KPK yang dinyatakan positif virus corona.
Selama masa WFH, KPK akan kembali melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur serta keseluruh kendaraan operasional.
KEYWORD :Dewas KPK Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri MAKI