Kamis, 25/04/2024 23:57 WIB

Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Kapal Long Xing 629

Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Gedung Pancasila (Foto: Humas Kementerian Luar Negeri)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhun SP dan AR. Keduanya adalah Abah Buah Kapal Warga Indonesia (ABK WNI) di kapal ikan berbendera RRT Long Xing yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Dilansir dari rilis yang diterima jurnas com dari Kemenlu, hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan masing-masing tangg 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemenlu.

Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.

KEYWORD :

ABK WNI Kapal Long Xing 629 Kementerian Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :