Rabu, 24/04/2024 11:20 WIB

Rawan Kebakaran, Kementan Ketat soal Pembukaan Lahan Perkebunan

Upaya Kementan sendiri dalam mengendalikan kebakaran lahan dan kebun ialah melakukan sosialisai UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan 05 Tahun 2018.

Warga berjalan di samping lahan yang terbakar di Kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (22/9/2019). Puluhan relawan pemadam kebakaran kota Banjarmasin ikut serta memadamkan kebakaran lahan di kawasan perbatasan Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala itu dan berdasarkan data BPBD Provinsi Kalsel titik hotspot di atas kepercayaan 50 persen sebanyak 105 titik yang tersebar di sejumlah wilayah Kalsel. (Foto: Bayu Pratama S/Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Perlindungan Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementa), Ardi Praptono menegaskan bahwa aturan Kementan sangat ketak soal pembukaan atau pengalolahan lahan perkebunan dan pertanian.

Demikian disampaikan pada diskusi Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN) dengan "Persiapan Industri Sawit Hadapi Karhutla di Tengah Pandemi COVID-19", Selasa (25/8).

"Jadi, kalau kita bicara penanggulangan kebakaran lahan dan perkebunan ini ada beberapa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang memang dalam pasal-pasalnya ini menyangkut pembakaran lahan dan kebun," jelasnya.

Ia mengatakan, Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 pada Pasal 56 menyebutkan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Poin selanjutnya disebutkan juga bahwa setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

Selnjutnya, pada Pasal 108 dijelaskan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terkait dengan pembukaan atau pengalolahan lahan tanpa membakar, Ardi mengatakan, Kementan juga sudah mengeluarkan Permentan No. 05 Tahun 2018, yang secara detail berisi pasal-pasal terkait pembukaan dan pengolahan lahan tanpa mebakar.

Ardi menguraikan lima poin penting yang disampaikan pada pasal tersebut, pertama ialah zero burning.  Maksudnya, setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka/mengolah lahan perkebunan dengan membakar.

Kedua, sebelum membuka /mengolah lahan, perusahaan perkebunan harus memilik Rencana Kerja Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) kepada Dinas Perkebunan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Ketiga, pelaku usaha perkebunan wajib mempunyai sistem, sarana dan prasarana pengendalian karlabun. Mulai dari organisasi SDM s/d alat-alat, dan sarana pengendalian karlabun.

Keempat, perusahaan perkebunan wajib melaporkan kegiatan pembukaan/pengolahan lahan tanpa membakar dan Sistem, Sarpras yang dimiliki kepada Pemberi Izin tiap satu tahun sekali.

Tarakhir, pemerintah dalam hal ini Ditjenbun, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot wajib melakukan pembinaan dan  pengawasan terkait kegiatan pembukaan/pengolahan lahan tanpa membakar dan Sistem, Sarpras Perusahaan Perkebunan melalui Penlialan Usaha Perkebunan.

Ardi mengatakan, upaya Kementan sendiri dalam mengendalikan kebakaran lahan dan kebun ialah melakukan sosialisai UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan 05 Tahun 2018.

"Kami juga membentuk Brigade Karlabun dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA).  Sampai dengan tahun 2019 sudah terbentuk 71 Brigade yang terdiri 1.051 orang Karlabun di Provinsi dan Kabupaten/Kota rawan kebakaran dan 142 KTPA yang terdiri 2.130 orang," jelasnya.

KEYWORD :

Virus Corona Kebakaran Hutan Ardi Praptono Lahan Perkebunan Lahan Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :