Jum'at, 26/04/2024 05:36 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Mahkamah Konstitusi dengan 5 Catatan

Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan lima masukan yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU MK yang menjadi usul inisiatif DPR.

"Pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI. Kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan (RUU tentang Perubahan Ketiga UU MK)," kata Yassona, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8).

Yassona menjelaskan, lima pertimbangan pemerintah terkait RUU tentang MK itu adalah pertama; batas usia minimum hakim konstitusi; kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung; dan ketiga, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

"Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan Undang-Undang ini," jelas Yasonna.

Kata Yassona, pemerintah juga mengusulkan beberapa usulan perubahan substansi, yakni yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.

Meski demikian, Yasonna menegaskan, pemerintah bersedia dan terbuka membahas secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," tuturnya.

Raker tersebut dihadiri MenkumHAM Yassona H Laoly, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.

Diketahui, Presiden melalui surat Nomor R- 27/Pres/06/2020 pada tanggal 11 Juni 2020 menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan untuk mewakili dalam pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

KEYWORD :

RUU Mahkamah Konstitusi Komisi III DPR Menkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :