Rabu, 24/04/2024 02:29 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Panggil MAKI

Dewas KPK memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (25/8).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (25/8).

Boyamin mengatakan, dirinya akan hadir sebagai saksi dalam persidangan etik Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran kode etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan halikopter dan disitu ada dugaan sesuai pelaporan saya, pimpinana KPK dilarang bergaya hidup mewah," kata Boyamin, kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/8).

Meski demikian, Boyamin enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilakukan Dewas KPK.

"Berkaitan dengan materi saya tidak bisa buka karena berkaitan dengan proses persidangan, kita tunggu sampai besok," kata Boyamin.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, penegakan aturan etik tersebut guna menjaga institusi serta nilai KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi di tanah air.

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata  Tumpak di Jakarta, Rabu (19/8).

Kata Tumpak, pihaknya akan serius dan profesional dalam gelar sidang tersebut.

"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” tegas Tumpak.

Adapun persidangan etik akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus-26 Agustus 2020 yang merupakan sidang etik perdana sejak Dewan Pengawas KPK di lantik 20 Desember 2019.

Dimana, sidang pertama akan digelar pada 24 Agustus itu, Dewan Pengawas KPK akan memeriksa YPH atas dugaan penyeberaan informasi tidak benar.

YPH diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Dilanjut dalam gelaran sidang pada 25 Agustus, dengan terperiksa Firli Bahuri menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Selain itu APZ pada 26 Agustus 2020 atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

APZ diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Sinergi Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

KEYWORD :

Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :