Jum'at, 19/04/2024 13:54 WIB

Dua Anggota ISIS asal Inggris Selamat dari Hukum Mati AS

Barr mengatakan jika Inggris tidak menyerahkan bukti pada 15 Oktober, AS akan menyerahkan kedua orang tersebut untuk dituntut dalam sistem peradilan Irak.

FOTO FILE: Jaksa Agung AS William Barr bersaksi di hadapan Komite Kehakiman DPR di Auditorium Kongres di Pusat Pengunjung Capitol AS, di Washington, AS, 28 Juli 2020. Chip Somodevilla / Pool via REUTERS

Washington, Jurnas.com - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS), William Barr mengatakan, AS tidak akan menuntut hukuman mati kepada dua anggota ISIS dari Inggris yang terkenal dengan julukan " The Beatles".

Dalam sepucuk surat kepada Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel minggu ini, Barr mengatakan, jika Inggris mengabulkan permintaan ekstradisi  Alexanda Kotey dan El Shafee Elsheikh, jaksa penuntut AS tidak akan meminta hukuman mati dan tidak akan melaksanakan eksekusi mati.

Barr mengatakan, Kotey dan Elsheikh ditahan militer AS di lokasi luar negeri yang tidak dikenal setelah ditangkap pada 2019, tetapi tidak dapat dipertahankan untuk terus menahannya.

Kotey dan Elsheikh adalah anggota dari kelompok beranggotakan empat orang. Kelompok tersebut diduga menahan atau membunuh sandera Barat di Suriah, termasuk jurnalis AS, James Foley dan Steven Sotloff serta pekerja bantuan Kayla Mueller dan Peter Kassig.

Dilansir dari Reuters, Departemen Kehakiman AS meminta pihak berwenang Inggris untuk menyerahkan bukti tentang Kotey dan Elsheikh agar dapat diadili di Paman Sam.

Barr mengatakan jika Inggris tidak menyerahkan bukti pada 15 Oktober, AS akan menyerahkan kedua orang tersebut untuk dituntut dalam sistem peradilan Irak.

KEYWORD :

Amerika Serikat William Barr Priti Patel Kelompok ISIS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :