Dua jamaah haji Indonesia (duduk) akhirnya dibebaskan setelah beberapa hari ditahan. Foto: okezone
Mekkah – Dua jamaah haji asal Indonesia, Muhammad Rasul Daeng Naba bin Laujeng (41) dan Abdul Rauf Nuraling Pattola bin H Nuraling (43), dibebaskan dari penjara Shumaisy pada Jumat (23/9) waktu setempat.
Kedua jamaah yang tergabung dalam kloter 1 Embarkasi Makassar (UPG 11) yang tinggal di Hotel Al Sa Wi (504) di wilayah Aziziah ini ditahan sejak Selasa (20/9) pagi, karena diduga menjadi joki Hajar Aswad."Kedua jamaah ini berhasil dibebaskan berkat kerja sama antara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KJRI, Maktab, dan Muassasah," kata Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Linjam) Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Wagirun Topan Tuwinangun dilansir Antara.Dikatakan Wagirun, keduanya ditangkap setelah memandu istri, nenek, dan keluarga mereka untuk mencium Hajar Aswad. Pada kesempatan pertama, Muhammad Rasul berhasil memandu sejumlah perempuan untuk mencium Hajar Aswad.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jamaah Haji Indonesia KJRI






















